Potret
Metronewsntt.com, Kupang-Badan Kesbangpol Kota Kupang melakukan visitasi atau kunjungan ke semua Partai Politik (Parpol) yang ada di Kota Kupang.
"Awal tahun ini kami melakukan kegiatan visitasi secara langsung yang disertai dengan upaya penguatan ke semua Parpol yang ada representasi secara legistimasi politik masyarakat di DPRD Kota Kupang. Ada 12 Parpol sesuai surat yang telah disampaikan secara langsung oleh pak Sekda atas nama walikota," kata Kepala Badan Kesbangpol Kota Kupang, Noce Nus Loa dengan didampingi Sekrtaris Badan Kesbangpol, Jhon Mesakh, kepada wartawan diruang kerja, Senin (24/1) sore.
Adapun tujuan dari visitasi yang dilakukan Badan Kesbangpol ke semua Parpol ini, karena Parpol merupakan salah satu mitra pemerintah melalui keterwakilannya melalui Pemilu yaitu di DPR dan pemerintah yang merupakan penyelenggara pemerintahan daerah.
Untuk itu, kata Noce Kesbangpol memiliki tanggungjawab melakukan komunikasi insentif dalam peran hubungan kelembagaan, sehingga Parpol dan pemerintah selalu terjalin dalam mendukung dan menopang dalam menciptakan kondisi yang kondusif ditengah-tengah kehidupan bersama masyarakat.
" Dan juga setiap tahunnya pemerintah juga memberikan dana hiba Parpol berdasarkan hasil suara sah yang diperoleh Perpol yang harus bertanggungjawab sesuai ketentuan yang berlaku," lanjutnya.Oleh karena pada kseempatan tersebut Kesbangpol juga mengingatkan Perpol agar secara program satu bulan setelah satu tahun anggaran sudah harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada BPK RI Perwakilan NTT untuk dilakukan verifikasi untuk selanjutnya diberikan rekomendasi.
"Rekomendasi itulah yang menjadi satu syarat untuk kami memproses dana hiba Perpol untuk tahun berjalan. Dengan sudah ada Parpol yang mendapatkan rekomendasi dari BPKP NTT maka kami dapat menindaklanjuti dengan memproses penandatanganan NPHD maupun pakta integritas menyatakan Parpol dapat menggunakan dana hiba tersebut sesuai ketentuan yang ditetapkan yakni 60 persen untuk pendidikan politik masyarakat dan 40 persen untuk penyelenggaran sekretariat Parpol tersebut," jelas Noce.
Jadi apa yang dilakukan ini guna kegiatan Parpol tidak terhambat, sehingga Kesbangpol melakukan lebih awal.
"Tahapan Pemilu sudah ditetapkan KPU pada 14 Februari 2024, dan Pilkada pada tanggal 27 November 2024. Berdasarkan tahapan-tahapan dengan KPU sebagai penyelenggara Pemilu maka tahapan verifaksi faktual Parpol peserta Pemilu sudah harus dilakukan di 2022 ini.Maka pemerintah punya tanggungjawab secara hubungan kelembagaan harus melakukan lebih dahulu membangun komunikasi dengan Parpol secara dini mempersiapkan syarat-syarat administrasi yang diperlukan diantaranya tata kelolah organisasi dapat dipersiapkan lebih awal," ungkap Noce.
Noce menambahkan, pelaksanaan kegiatan visitas ini sudah dilakukan di enam Parpol, dan tinggal enam Parpol lagi yang akan dilakukan visitas.
Terpisah, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Kupang, Herry Kadja Dahi membenarkan adanya visitasi badan Kesbangpol ke Sekretariat DPC Partai Demokrat Kota Kupang.
" Dalam Visitasi ini lebih banyak diskusi soal penggunaan anggaran hiba Parpol dan pertanggungjawaban dana hiba Parpol," tutur Herry.(mnt)